Berita dan Hiburan Terkini

Sidang Putusan Sengketa Pilkada Akil Akan di Gelar Pukul 15.30 WIB

Share on :
Tapis Berseri - Sengketa Pilkada yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ini diajukan oleh pemohon Jaya Samaya Monong dan Daldin dengan kuasa hukum Nizar Tanjung, serta pemohon lainnya yakni pasangan calon bupati Gunung Mas, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi.

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan sengketa ini ke MK menyangkut rekapitulasi KPU Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan 11 September 2013 yang menetapkan pasangan incumbent Hambit Bintih- Arton S Dohong sebagai pemenang.

Padahal, pemohon mengaku menemukan banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon meliputi, pemilih adalah anak di bawah umur, terdapat 125 kartu pemilih tidak dibagikan, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, terdapat dua kartu pemilih dengan identitas yang sama.

Selain itu, rekapitulasi suara dilakukan sebelum waktu yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, pada surat suara gambar salah satu calon pasangan dirobek oleh pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah oleh KPPS, pada surat suara nomor salah satu calon pasangan dirobek oleh Pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah oleh KPPS. Berikutnya, KPU dianggap menghilangkan 505 pemilih berdasarkan DPT di TPS 01 Teluk Nyatu Kecamatan Kurun, menghilangkan 530 Pemilih berdasarkan DPT di TPS 04 Teluk nyatu Kecamatan Kurun.

Terkait kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah nomor urut 2, Hambit Bintih-Arton S Dohong, pemohon menemukan terjadinya money politics, dengan membayar atau memberikan uang kepada calon-calon pemilih dengan maksud agar calon pemilih tidak memilih calon nomor urut 1 (Jaya Samaya Monong dan Daldin).

Dengan bukti yang ditemukan pemohon meliputi, terjadi pembagian Beras di Desa Hurung Bunut, dan Desa Tumbang Panjangei oleh Tim sukses Pasangan Calon Nomor urut 2, pembagian uang pecahan Rp100 ribu di Desa Tumbang Danau oleh tim sukses pasangan calon Nomor urut 2.

Sementara itu pasangan bakal calon, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi mengajukan gugatan ke MK, karena Pilkada diikuti oleh peserta yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.

Padahal SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaranya Nomor 23/G/2013/PTUN PLK tanggal 20 Agustus 2013.

Sidang ini sebelumnya digelar oleh tiga hakim yang yang diketuai oleh Akil Mochtar, Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati. Sedangkan panitera pengganti Saiful Anwar dan Wiwik Budi Wasito.

Namun, dapat dipastikan bila sidang putusan yang akan digelar sore ini tidak akan diketuai oleh Akil, pasalnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada yang salahsatunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sidang putusan nanti sejatinya akan diikuti oleh sembilan hakim konstitusi, namun lantaran Akil ditangkap sidang pleno putusan sengketa Pilkada ini akan dilakukan oleh delapan hakim.

0 komentar on Sidang Putusan Sengketa Pilkada Akil Akan di Gelar Pukul 15.30 WIB :

Post a Comment and Don't Spam!

 

Artikel Terbaru

Arsip Blog