Berita dan Hiburan Terkini

Tiga Tahun Beroperasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana, Lampung Timur, dinilai ilegal

Share on :
Tapis Berseri - Sukadana - Lampung Timur

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana, Lampung Timur, dinilai ilegal. Selama tiga tahun beroperasi, rumah sakit pelat merah ini tidak mengantongi surat izin prinsip operasional (IPO) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 147/Menkes/Per/I/2010.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Lamtim Mujoko mengaku, dalam rapat dengar pendapat kemarin dengan Direktur RSUD Sukadana dr. Jhon Lukman mempertanyakan kenapa tidak melakukan klarifikasi untuk memperpanjang IPO sesuai Permenkes itu.

Dia menerangkan, RSUD Sukadana hanya mengantongi surat IPO pada 2005 berdasarkan SK Menkes RI No. 512/Menkes/SK/IV/2005 berlaku lima tahun. Artinya, sejak terbit Permenkes No. 147/Menkes/Pes/I/2010, pihak RSUD Sukadana belum memperpanjang izin operasional.

”Jadi selama tiga tahun berjalan, mereka belum memperpanjang izinnya. Sebenarnya, mereka merencanakan perpanjangan izin sejak 2012. Tapi, karena ada permasalahan pada direktur yang lama, makanya dilanjutkan 2012. Ada 15 tahapan yang harus dilewati. Nah, kini mereka baru lakukan tahap pertama dan tahap kedua tentang prosedur akreditasi pada November 2013”.

Komisi C berharap RSUD Sukadana tahun depan mendapat status akreditasi tipe C pratama. ”Makanya, kita tekankan agar betul-betul berjibaku mewujudkan itu. Kita tunggu pertengahan tahun depan, mudah-mudahan terwujud

Selain itu, komisi C juga mengevaluasi APBD 2013 dengan harapan anggaran yang disahkan dapat mengubah dari sisi pelaksanaan anggaran dan pelayanan RSUD Sukadana.

”Dari segi pelayanan masih lemah dan harapan kita ada kekompakan, baik manajemen, para medis, serta perawat. Tidak boleh dibeda-bedakan karena RSUD merupakan pelayanan publik”.

Sementara Suminto, anggota Komisi A DPRD Lamtim, menganggap bila RSUD Sukadana ilegal dalam menjalankan pelayanan masyarakat.

Suminto menyatakan, belum adanya izin operasional RSUD Sukadana tentu berpengaruh terhadap anggaran yang sudah dikucurkan Pemkab Lamtim.

Dr. Jhon Lukman mengaku hanya mengantongi IPO 2005. ”Jadi adanya Permenkes 2010 yang baru, kita harus melengkapi lagi dengan adanya perpanjangan izin operasional dari Menkes dan pemkab. Ini sebetulnya tidak hanya kita, tapi rumah sakit lain di Provinsi Lampung juga tidak semua memiliki izin operasional karena masih dalam proses perizinan”.

Menurut dr. Jhon Lukman, pihaknya sedang mempersiapkan untuk memperpanjang izin operasional itu. Merujuk Permenkes baru itu, pihaknya masih menunggu izin operasional dari pemkab berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan (Diskes) Lamtim.

0 komentar on Tiga Tahun Beroperasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana, Lampung Timur, dinilai ilegal :

Post a Comment and Don't Spam!

 

Artikel Terbaru

Arsip Blog