Berita dan Hiburan Terkini

Kemendikbud Jangan Melanggar UU

Share on :
Tapis Berseri - Organisasi profesi guru yang terdiri dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengingatkan kepada Kemendikbud jangan sampai melanggar UU dalam revisi PP 74/2008 Pasal 44.

Karena hal tersebut berpotensi melanggar pasal 28J UUD 1945 yang menjamin hak kebebasan berserikat dan berkumpul, di mana hal itu harus melalui UU, serta bukan PP.

"Kemendikbud diduga mengatur dan mengarahkan organisasi profesi guru yang tunggal, dengan menggunakan contoh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), padahal IDI sebagai wadah tinggal dokter pendiriannya tidak diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)".

0 komentar on Kemendikbud Jangan Melanggar UU :

Post a Comment and Don't Spam!

 

Artikel Terbaru

Arsip Blog