Berita dan Hiburan Terkini

Tampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik dan Hukum. Tampilkan semua postingan

Tali Celana Dalam Pembawa Maut

Tapis Berseri - Romli, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, ditemukan meninggal dunia di kamar selnya Blok D3 kamar 4, Jumat (25/10/2013) siang. Romli diduga tewas bunuh diri dengan cara gantung diri.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Surianto mengatakan, Romli tewas dengan cara gantung diri menggunakan tali celana dalam. "Yang melihat pertama kali warga binaan".

Surianto menuturkan, Romli dihukum 11 tahun penjara. "Sisa pidananya 7 thn 7 bulan 2 hari terhitung hari ini".

Mentri di Larang Menggunakan Pesawat First Class

Tapis Berseri - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pemerintah berencana memangkas anggaran perjalanan dinas di RAPBN 2014 hingga 50 persen. Sidang kabinet sebelumnya telah memutuskan bahwa menteri tidak diperkenankan menumpang pesawat first class saat melakukan perjalanan dinas.

Hatta Rajasa mengatakan,. "Perjalanan dinas pangkasnya jangan kurang dari 30 persen. Jangan kurang dari itu. Kalau misalnya bisa, 50 persen lebih bagus".

"Saya tahu banyak perjalanan dinas yang tidak perlu, seperti seminar, konferensi luar negeri yang masih bisa kita tunda, kecuali yang berkaitan dengan Asean atau APEC. Tetapi kalau studi banding, tidak perlu," paparnya.

Menyinggung soal larangan terhadap menteri untuk menggunakan pesawat first class, Hatta mengaku bahwa selama ini dirinya tidak pernah menumpang pesawat kelas satu dengan menggunakan anggaran perjalanan dinas.

"Memang selama ini tidak pakai first class. Itu sudah kami putuskan di dalam rakor, kemudian di dalam rapat kabinet. Saya laporkan pada sidang kabinet, memang tidak boleh first class dan penghematan harus nyata".

Dikira Terlibat Dalam Korupsi Proyek Hambalang, Tri Dianto Ribut Dengan Ketiga Istri dan Keluarganya

Tapis Berseri - KPK tidak akan menuruti keinginan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto untuk menyampaikan permintaan maaf. Sebab, pihak KPK merasa sudah melaksanakan pengiriman surat panggilan pemeriksaan kepada Tri Diantosesuai prosedur dan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

Sebelumnya, Tri Dianto menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, untuk tersangka mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, pada Jumat, 18 Oktober 2013 hari ini.

Menurut Tri Dianto, pengiriman surat panggilan pemeriksaan untuknya ke rumah-rumah ketiga istrinya itu adalah tidak profesional dan cenderung mengganggu privasi serta kenyamanan keluarganya.

Gara-gara surat KPK itu, Tri Dianto mengaku ribut dengan ketiga istri dan keluarganya karena dikira terlibat dalam korupsi proyek Hambalang.

Tri Dianto mengancam tidak akan memenuhi panggilan KPK sebelum menyampaikan permintaan maaf dan mengubah cara pengiriman surat panggilannya itu.

Johan Budi menjelaskan, pengiriman surat panggilan pemeriksaan untuk Tri Diantor ke tiga alamat itu, karena informasi yang didapat KPK, Tri tinggal di ketiga alamat tersebut.

Johan menegaskan, mekanisme pengiriman surat panggilan pemeriksaan seperti itu juga dilakukan KPK terhadap saksi atau tersangka lainnya. "Kalau (saksi atau tersangka) ada yang punya dua rumah, maka akan dialamatkan kedua rumah itu".

Warga Tegineneng di Ringkus Polda Lampung

Tapis Berseri - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Salah satu tersangka yang diringkus adalah Heri Yantoni. Heri adalah bandar besar sabu-sabu yang biasa memasok di wilayah Tegineneng dan Bandar Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Edi Swasono mengatakan, dua tersangka lainnya adalah Juanda dan Deni Setiawan. "Mereka satu jaringan. Heri bandar sementara Juanda dan Deni adalah kurir".

Barang bukti yang diamankan empat paket sabu-sabu seberat 18 gram; 10 butir pil ekstasi; 1 unit timbangan digital; uang tunai sebesar Rp 11.126.000; satu bendel plastik klip kosong; dan tiga buah ponsel.

Hikmat Tomet Suami Gubernur Banten Ratu Atut Kena Stroke

Tapis Berseri - Suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Hikmat Tomet dikabarkan kena stroke. Namun Anggota Komisi V DPR ini masih bisa melakukan aktivitasnya di DPR. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Tantowi Yahya membenarkan kalau Tomet sakit.

Kata Tantowi melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (10/10/2013). "Beliau sudah lama kena stroke ringan tapi masih bisa aktif di dewan".

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin juga membenarkan bila Hikmat jarang terlihat di DPR karena sakit.

Dia menjelaskan, Hikmat sudah lama sakit sebelum adanya kabar pencekalan Atut berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah lama sebelum ada kasus ini dia sudah sakit".

Sebelumnya, Istri Hikmat, Ratu Atut Choisiah dicekal KPK supaya tidak bisa ke luar negeri. Dia dicekal sebagai antisipasi jika Atut diperlukan untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak.

Atut juga dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat 11 Oktober nanti. Dia diperiksa sebagai saksi Susi Tur Andayani, tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Gratifikasi Penghulu Pernikahan di Indonesia Mencapai Triliunan Rupiah per Tahun

Tapis Berseri - Gratifikasi penghulu pada setiap proses pernikahan di seluruh Indonesia nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun. Mulai dari meminta ongkos hingga fee jasa profesi. Sadar dengan praktik menyimpang ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyiasati penghentian gratifikasi itu dengan memberikan tunjangan khusus kepada penghulu yang mencatat nikah di luar kantor dan jam kerja.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, anggaran tunjangan untuk penghulu itu dimasukkan Ditjen Bimas Islam Kemenag pada revisi draf APBN 2014 bulan ini juga. ’’Hasil dari pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas disepakati anggaran tunjangan ini sebesar Rp500 miliar,’’ katanya kemarin.

Untuk mendapatkan alokasi anggaran khusus bagi penghulu itu, Kemenag harus menggelar rapat dengan Kemenkeu dan Bappenas sampai dua kali. Jasin yang sekarang ini memantau langsung pelaksanaan haji di Makkah mengatakan, anggaran Rp500 miliar itu menurutnya tidak cukup. ’’Perhitungan saya, anggaran yang ideal untuk tunjangan penghulu Rp1,2 triliun per tahun,’’ ujarnya.

Nilai itu dia dapat dari rata-rata tunjangan yang diberikan ke penghulu per sekali pencatatan nikah, yakni Rp360 ribu (Rp110 ribu transpor lokal dan Rp250 ribu jasa profesi).

Di sejumlah daerah pedalaman, Jasin mengatakan bahwa pencatatan nikah harus menggunakan jasa transportasi sungai atau laut dengan tarif hingga Rp200 ribu.

Kemenag juga menyiapkan opsi lain guna mengatasi minimnya anggaran untuk tunjangan penghulu itu. Yakni dengan menetapkan biaya resmi untuk pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja. Kini tim Itjen Kemenag menjalankan survei terkait ketentuan penetapan tarif itu. Hasilnya sekitar 80 persen masyarakat setuju dengan penetapan tarif itu dan sisanya tidak setuju serta tidak menjawab. ’’Penetapan tarif pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja ini akan dikaji lebih lanjut,’’ katanya.

Jasin mengakui bulan-bulan ini adalah musimnya orang nikah. Selama belum ada aturan tentang tarif pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja, masyarakat diminta tidak memberikan uang kepada penghulu. Sebab, pemberian uang itu jelas gratifikasi dan penghulunya bisa disanksi.

Menurutnya, pengawasan terhadap pemberian gratifikasi dari mempelai ke penghulu gampang dideteksi. Jika nanti biaya nikah sudah digratiskan karena ditanggung APBN, Jasin meminta masyarakat terbuka. Dia berharap masyarakat pengguna jasa penghulu melapor jika ditarget imbalan uang. ’’Kami akan langsung pecat penghulunya,’’ ungkapnya. Sesuai ketentuan, biaya pencatatan nikah yang resmi dan masuk ke kas negara sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) adalah Rp30 ribu.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Lampung Hi. Aceng Juanda mewakili Kakanwil Kemenag Lampung Drs. Hi. Abdurrahman, M.Ag. meminta semua pihak untuk dapat memahami bahwa biaya pencatatan nikah beda dengan biaya nikah.

Menurutnya, masyarakat sering tidak bisa membedakan antara biaya pencatatan nikah dengan biaya nikah. ’’Biaya pencatatan nikah memang Rp30 ribu. Tapi, biaya nikah bisa mencapai ratusan atau lebih. Biaya nikah meliputi cetak undangan, konsumsi para tamu, sewa gedung, sewa hiburan, dan lain-lain. Termasuk biaya pencatatan nikah’’.

Dikatakan, pencatatan nikah hanyalah salah satu kegiatan dari seluruh rangkaian upacara pernikahan. Tugas pencatatan nikah itu dilakukan oleh pembantu penghulu atau disebut sebagai petugas pencatat nikah (PPN). Kegiatan itu diawali dengan proses pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi, pemeriksaan kelengkapan syarat dan rukun pernikahan, hingga kursus calon pengantin.

’’Baru kemudian pencatatan nikah setelah akad nikah. Di mana, pencatatan itu bisa dilakukan jika tak ada halangan untuk dilakukan akad nikah,’’ katanya.

Aceng memaparkan, kini petugas penghulu yang ada di Lampung berjumlah 226 orang. Kesemuanya telah berstatus PNS. Jadi untuk gajinya disetarakan dengan PNS yang berlaku sekarang ini.

Namun, berbeda dengan PNN yang tersebar di kelurahan atau desa se-Lampung. Jumlahnya yang mencapai 2.477 orang hanya berstatus petugas sukarelawan. ’’Mereka tak bergaji. Paling-paling ada sedikit bantuan untuk mereka setiap enam bulan sekali dari pemprov. Besarannya pun tidak pasti’’.

Dirinya menuturkan, meski PPN hanya bertugas untuk menghadiri, mengawasi, dan mencatat sebuah akad pernikahan, kenyataannya banyak juga tugas-tugas lain yang dilakukan. Tugas-tugas lain itu seperti menjadi pembaca acara, sambutan tuan rumah, khotbah nikah, mewakili wali untuk melaksanakan ijab kabul akad nikah dengan pengantin laki-laki, dan pembacaan doa.

’’Padahal tugas-tugas itu bukanlah kewajiban dari PPN dan tak dibiayai oleh negara. Namun, sering kali di lapangan tugas-tugas itu seolah merupakan kewajiban PPN’’.

Ia menuturkan, akad nikah itu sendiri mestinya dilaksanakan di Balai Nikah KUA dan pada jam kerja, sehingga pernikahan bisa langsung dicatat oleh petugas. Namun, realitas di lapangan, akad nikah justru banyak dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja. Sementara biaya transportasi petugas ke tempat akad tidak dibiayai oleh negara.

’’Tak ada biaya perjalanan dinas dari negara bagi setiap pelaksanaan akad nikah di luar kantor dan di luar jam dinas. Pun, tak ada kendaraan dinas yang bisa digunakan oleh petugas di KUA’’.

Dengan kondisi seperti itu, sambungnya, sudah selayaknya ada peraturan yang jelas mengatur tentang transportasi pencatatan nikah yang terjadi di luar kantor dan di luar jam dinas. ’’Tidak seharusnya kegiatan pencatatan nikah seolah menjadi kegiatan administrasi negara yang dianaktirikan’’.

Sidang Putusan Sengketa Pilkada Akil Akan di Gelar Pukul 15.30 WIB

Tapis Berseri - Sengketa Pilkada yang menjerat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar ini diajukan oleh pemohon Jaya Samaya Monong dan Daldin dengan kuasa hukum Nizar Tanjung, serta pemohon lainnya yakni pasangan calon bupati Gunung Mas, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi.

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan sengketa ini ke MK menyangkut rekapitulasi KPU Kabupaten Gunung Mas yang ditetapkan 11 September 2013 yang menetapkan pasangan incumbent Hambit Bintih- Arton S Dohong sebagai pemenang.

Padahal, pemohon mengaku menemukan banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon meliputi, pemilih adalah anak di bawah umur, terdapat 125 kartu pemilih tidak dibagikan, penambahan 344 pemilih dengan membuat RT fiktif, membagikan sisa surat suara untuk dicoblos, terdapat dua kartu pemilih dengan identitas yang sama.

Selain itu, rekapitulasi suara dilakukan sebelum waktu yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, pada surat suara gambar salah satu calon pasangan dirobek oleh pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah oleh KPPS, pada surat suara nomor salah satu calon pasangan dirobek oleh Pemilih dan surat suara tersebut dinyatakan sah oleh KPPS. Berikutnya, KPU dianggap menghilangkan 505 pemilih berdasarkan DPT di TPS 01 Teluk Nyatu Kecamatan Kurun, menghilangkan 530 Pemilih berdasarkan DPT di TPS 04 Teluk nyatu Kecamatan Kurun.

Terkait kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah nomor urut 2, Hambit Bintih-Arton S Dohong, pemohon menemukan terjadinya money politics, dengan membayar atau memberikan uang kepada calon-calon pemilih dengan maksud agar calon pemilih tidak memilih calon nomor urut 1 (Jaya Samaya Monong dan Daldin).

Dengan bukti yang ditemukan pemohon meliputi, terjadi pembagian Beras di Desa Hurung Bunut, dan Desa Tumbang Panjangei oleh Tim sukses Pasangan Calon Nomor urut 2, pembagian uang pecahan Rp100 ribu di Desa Tumbang Danau oleh tim sukses pasangan calon Nomor urut 2.

Sementara itu pasangan bakal calon, Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisi mengajukan gugatan ke MK, karena Pilkada diikuti oleh peserta yang didasarkan pada SK KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.

Padahal SK tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaranya Nomor 23/G/2013/PTUN PLK tanggal 20 Agustus 2013.

Sidang ini sebelumnya digelar oleh tiga hakim yang yang diketuai oleh Akil Mochtar, Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati. Sedangkan panitera pengganti Saiful Anwar dan Wiwik Budi Wasito.

Namun, dapat dipastikan bila sidang putusan yang akan digelar sore ini tidak akan diketuai oleh Akil, pasalnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada yang salahsatunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sidang putusan nanti sejatinya akan diikuti oleh sembilan hakim konstitusi, namun lantaran Akil ditangkap sidang pleno putusan sengketa Pilkada ini akan dilakukan oleh delapan hakim.

Akhirnya Si Tompel Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Tapis Berseri - RN alias Tompel kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama proses hukum berjalan, pelajar SMK I Boedi Oetomo itu, kini tak bisa lagi mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tompel tetap akan mendapat hak belajarnya sebagai pelajar. Terlebih remaja usia 18 tahun ini sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional.

"Kita seperti biasanya polisi mengadakan les-les di ruang khusus yang disediakan untuk tersangka yang statusnya masih pelajar. Nanti kita datangkan guru dari sekolahnya untuk mengajar," kata Mulyadi di Mapolres Jakarta Timur.

Dikatakan Mulyadi, hal tersebut dapat dilakukan jika RN masih berstatus tahanan Polres Jakarta Timur. "Jika si RN ini masih kita tahan di sini, ujian juga bisa dilakukan disini. Tapi kalau dia sudah dipindahkan ke lapas itu urusan lapas, bukan kita lagi".

Mulyadi berharap, jika nanti sudah dipindah ke lapas, RN dapat bimbingan khusus untuk menata mental demi masa depannya.

Mundurnya Ruhut Sitompul

Tapis Berseri - Ruhut Sitompul kemarin telah resmi mengundurkan diri dari kursi Ketua Komisi III DPR. Langkah itu menyusul banyaknya penolakan atas dirinya dari anggota komisi yang membidangi masalah hukum tersebut.

"Mundurnya Ruhut bukti lemahnya komunikasi politik Demokrat. Sikap legowo Ruhut dapat diapresiasi dan sebagai langkah Ruhut untuk menyelamatkan Partai Demokrat".

Menurut Heri Budianto , langkah pengunduran diri Ruhut menunjukkan jiwa besar Ruhut bagi partainya. Kata Heri, ini merupakan sejarah baru di parlemen di mana seorang calon ketua fraksi ditolak oleh anggota fraksinya.

"Sejak Ruhut ditolak beberapa dua pekan lalu, mestinya Partai Demokrat melakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi yang menolak. Saya melihat kelemahan mendasar Demokrat selama ini adalah pada komunikasi politik termasuk di dalamnya lobi-lobi politik".

Dia menambahkan, hampir semua persoalan yang melibatkan elite maupun kader Demokrat yang mencuat ke publik menunjukkan kelemahan elite dan kader partai berlambang bintang mercy itu dalam memainkan strategi komunikasi politik. Kelemahan terberat lanjut Heri, ialah pada soliditas kader yang seperti tanpa komando dalam bergerak.

"Padahal Pak SBY ahli strategi. Saya menyarankan Demokrat untuk berbenah dan melakukan konsolidasi dan tentu belajar tentang komunikasi politik. Sebab, sayang partai sebesar Demokrat selalu menyerah dalam kontestasi poltik terkait lobi dan wacana politik di level nasional".

Calon Dirjen Lembaga Pemasyarakatan segera diputuskan oleh Menkum HAM

Tapis Berseri - Calon Dirjen Lembaga Pemasyarakatan segera diputuskan oleh Menkum HAM

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengaku belum memutuskan tiga nama calon Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang diajukan panitia seleksi (oansel) kepada Kementerian Hukum dan HAM. Nantinya dari tiga nama tersebut segera diputuskan siapa yang cocok untuk menempati posisi sebagai Dirjen Lapas.

Menurut Amir, meskipun pihaknya sudah mendapatkan penjelasan laporan sejelas-jelasnya tentang ketiga nama yang diajukan oleh panitia seleksi Dirjen Lapas, namun sebagai Menteri Hukum dan HAM sekaligus pengguna,wajib mendengarkan visi dan misi sesingkat-singkatnya dari para calon Dirjen Lapas.

Terutama menyangkut perbaikan Lembaga Pemasyarakatan yang belakangan ini sering timbul bentrokan antarnapi di dalam LP serta daya tampung LP yang melebihi kapasitas.

Menyangkut kredibelitas serta kemampuan tiga calon Dirjen Lapas yang diajukan Pansel, diakui Amir tidak perlu diragukan. Pasalnya, ketiga calon Dirjen Lapas yang diajukan tersebut hasil dari penyaringan oleh orang-orang yang paham tentang hukum dan tidak diragukan lagi kemampuannya.

Pansel tersebut, menurut dia beranggotakan sembilan orang. Empat orang merupakan tokoh masyarakat dan akademisi, yakni Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Sosiolog Imam Prasodjo, dan ahli hukum tata negara Saldi Isra.

Sementara lima orang lainnya berasal dari internal Kemenkumham yakni Wamenkumham Denny Indrayana, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam, Dirjen Pas M. Sueb, Irjen Kemenkumham Agus Sukiswo serta Dirjen Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo.

PNS Korupsi dipicu Gaji yang Minim


 

Artikel Terbaru

Arsip Blog